Garut - Polsek Bl Limbangan Polres Garut terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Minggu (28/4/2024) pukul 16.00 Wib.
Kegiatan operasi miras dan obat-obatan terlarang yang dilakukan merupakan bagian dari upaya Kapolres Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, S.H. dalam menjaga keamanan, ketertiban dan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Garut.
Dalam operasi ini, anggota Polsek Bl Limbangan berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) botol miras dengan jenis tuak dari sebuah warung atau kios di Kp. Sukadana Desa Cigagade, Kecamatan Bl Limbangan, Kabupaten Garut.
Dalam hal ini, Polsek Limbangan mengharapkan adanya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian untuk pemberantasan peredaran miras di wilayah tersebut.
"Kami dari jajaran kepolisian berharap agar masyarakat terus memberikan dukungan dan bantuan dalam menyampaikan segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu dan meresahkan" ungkap Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, S.H.
"Laporan dari masyarakat penting bagi kami, agar kami dari pihak kepolisian dapat lebih efektif dalam menindak pelaku peredaran miras serta obat-obatan terlarang yang meresahkan" pungkasnya.