GARUT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut mengadakan sosialisasi dan tata cara pembuatan pengesahan dan pendaftaran penyaji kerjasama, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Hotel Augusta Cipanas Garut, Rabu (15/9/2021)
Acara di hadiri oleh segenap Pemimpin perusahaan yang ada di Garut, baik perusahaan swasta, BUMN dan BUMD dengan menerapkan Protokol kesehatan.
Sarwin Selaku Kasi Keuangan dan SDM Perhutani KPH Garut menjelaskan pada WARTA.CO.ID, " Perhutani sebagai perusahaan BUMN dibidang Kehutanan yang banyak melibatkan masyarakat dan lembaga dalam melaksanakan pekerjaannya tentu harus mengetahui dan melaksanakan tata cara pembuatan pengesahan dan pendaftaran penyaji kerjasama" katanya.
" Perhutani sebagai Perusahaan BUMN harus menjadi contoh perusahaan - perusahaan lain dan menjadi perusahaan yang memberikan keamanan, kenyamanan terkait hak dan kewajiban bagi karyawannya " ungkapnya.
Dalam paparannya Dra. Yanti Siti Maryati selaku Kasi Syaker dan Sarana HI yang menjadi narasumber menyampaikan materi mengenai Peraturan Perusahaan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan UU No. 13 Tahun 2003.
Diakhir acara Dra. Yanti Siti Maryati menyimpulkan bahwa Setiap perusahaan harus :
1. Mempunyai Peraturan Perusahaan
2. Setiap Perusahaan harus membuat PKB antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh
3. Setiap Perusahaan harus membuat dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan.(NANG SURYA)